Kita hendaknya memaknai "tarku dinihi" bukan hanya sebatas orang yang melakukan perpindahan agama, melainkan pada saat yang sama, dalam konteks modern, ia juga pengkhianatan terhadap negara (al-mufariqu lil jama'ah). Mari kita jadikan hadis ini sebagai peringatan akan kesucian jiwa, bukan sebagai senjata untuk membunuh hak-hak sipil saudara kita sendiri. Selamatkan Indonesia, selamatkan kemanusiaan
Hadis al-Arba'in an-Nawawiyyah ke-14
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ) رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ
"Tidak halal (tidak diperbolehkan) darah seorang Muslim ditumpahkan, kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang pernah menikah (terikat perkawinan sah) lalu terbukti melakukan zina, (2) nyawa dibalas dengan nyawa (qisas atas pembunuhan yang disengaja), dan (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad) serta memisahkan diri dari komunitas kaum Muslimin."
(HR. Bukhari dan Muslim)
***
Kita sering dihadapkan pada pertanyaan
klasik, kapan darah seorang Muslim halal ditumpahkan? Hadis Arbain Nawawi ke-14
yang diriwayatkan HR. Bukhari dan Muslim dari Ibn Mas'ud kerap dibaca permukaanya saja. Melihat yang
tersurat, tapi tidak menangkap makna yang tersirat. Konsekwensinya, seolah hadis ini menjadi
izin mutlak untuk menghabisi nyawa atas nama salah satu dari tiga label: pezina,
pembunuh, dan/ atau murtad.
Kita hendaknya membaca teks
tersebut bukan dengan kacamata hitam-putih, melainkan dengan spirit ushul fiqh dan
kemanusiaan. Sebab, ushul fiqh adalah mahkota rasionalitas peradaban Islam.
Tanpanya, kita bisa kehilangan arah dan tujuan dalam menelaah sabda Sang Nabi.
Hadis ini justru menegaskan keharaman darah
Muslim. Frasa "tidak halal" adalah pernyataan primordial tentang
penghormatan terhadap nyawa. Tiga pengecualian yang disebutkan bukanlah
undangan untuk main hakim sendiri, melainkan koridor hukum yang sempit dan
penuh persyaratan ketat.
Ambil contoh pezina muhsan. Syarat empat
saksi yang melihat "benang dimasukkan ke lubang jarum" adalah bentuk
perlindungan yang luar biasa. Islam mempersulit eksekusi mati, bukan
mempermudah. Kisah Ma'iz dan wanita Ghamidiyah—yang dihukum hanya melalui
pengakuan mereka sendiri—membuktikan bahwa hukuman ini adalah pengecualian
ekstrem, bukan rutinitas. Ia menjaga martabat, bukan meruntuhkannya.
Lalu bagaimana dengan tarku dinihi?
Di sinilah titik krusial, terutama bagi Indonesia yang Bhinneka. Saya selalu
berpegang pada prinsip bahwa agama adalah urusan personal antara hamba dan
Tuhannya. Para ulama modern seperti Syekh Yusuf Qardhawi dan Muhammad Abduh
menjelaskan bahwa al-mufariqu lil jama'ah (memisahkan diri dari kaum muslimin setelah murtad) bukan sekadar pindah
keyakinan. Maknanya adalah makar politik, yakni meninggalkan komunitas untuk
bergabung dengan musuh yang memerangi umat Islam. Ini kejahatan politik tingkat
tinggi, bukan sekadar perubahan teologis.
Bahkan dalam sejarah, Nabi tidak menghukum
mati seorang Arab Badui yang minta dibatalkan baiatnya, juga tidak menghukum
mantan juru tulis yang kembali ke Nasrani. Ini bukti bahwa tindakan nyata
makar, bukan keyakinan, yang menjadi ancaman.
Di Indonesia, kita sudah punya solusi. Kita
bukan negara khilafah, kita adalah NKRI. Tindakan makar diatur dalam
KUHP, sementara kebebasan beragama dijamin konstitusi dan Pancasila. Tidak ada
aparat berwenang menangkap warga hanya karena ganti agama. Itu bukan ranah
negara. Inilah yang oleh Gus Dur disebut sebagai pribumisasi Islam— memasukkan
kearifan lokal dan kemaslahatan bangsa ke dalam pemahaman keagamaan kita.
Hukuman qisas bagi pembunuh pun
dimaksudkan untuk “memberi kehidupan,” sebagaimana firman Allah dalam QS
Al-Baqarah: 179. Logikanya sederhana, jika pembunuh tahu ia akan dibalas dengan
hal yang sama, ia akan berpikir seribu kali untuk melakukan pembunuhan. Itu pencegahan, bukan balas
dendam.
Kita harus berani mengakui bahwa konteks
Madinah abad ke-7 sangat berbeda dengan Indonesia modern yang majemuk. Karena
itu, al-mufariqu lil jama'ah di sini adalah mereka yang melakukan
terorisme, membunuh atas nama agama, dan memecah belah persatuan. Merekalah
yang layak dihukum karena makar—bukan karena mereka berbeda keyakinan, bukan
karena mereka meragukan, dan bukan hanya berpindah jalan.
Mari kita jadikan hadis ini sebagai
peringatan akan kesucian jiwa, bukan sebagai senjata untuk membunuh hak-hak
sipil saudara kita sendiri. Selamatkan Indonesia, selamatkan kemanusiaan. Wallahu
a'lam bish-shawab.
0Komentar