Kita hendaknya memaknai "tarku dinihi" bukan hanya sebatas orang  yang melakukan perpindahan agama, melainkan pada saat yang sama, dalam konteks modern, ia juga pengkhianatan terhadap negara (al-mufariqu lil jama'ah). Mari kita jadikan hadis ini sebagai peringatan akan kesucian jiwa, bukan sebagai senjata untuk membunuh hak-hak sipil saudara kita sendiri. Selamatkan Indonesia, selamatkan kemanusiaan



Hadis al-Arba'in an-Nawawiyyah ke-14

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ) رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ

"Tidak halal (tidak diperbolehkan) darah seorang Muslim ditumpahkan, kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang pernah menikah (terikat perkawinan sah) lalu terbukti melakukan zina, (2) nyawa dibalas dengan nyawa (qisas atas pembunuhan yang disengaja), dan (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad) serta memisahkan diri dari komunitas kaum Muslimin."

(HR. Bukhari dan Muslim)

***

Kita sering dihadapkan pada pertanyaan klasik, kapan darah seorang Muslim halal ditumpahkan? Hadis Arbain Nawawi ke-14 yang diriwayatkan HR. Bukhari dan Muslim dari Ibn Mas'ud kerap dibaca permukaanya saja. Melihat yang tersurat, tapi tidak menangkap makna yang tersirat. Konsekwensinya, seolah hadis ini menjadi izin mutlak untuk menghabisi nyawa atas nama salah satu dari tiga label: pezina, pembunuh, dan/ atau murtad.

Kita hendaknya membaca teks tersebut bukan dengan kacamata hitam-putih, melainkan dengan spirit ushul fiqh dan kemanusiaan. Sebab, ushul fiqh adalah mahkota rasionalitas peradaban Islam. Tanpanya, kita bisa kehilangan arah dan tujuan dalam menelaah sabda Sang Nabi.

Hadis ini justru menegaskan keharaman darah Muslim. Frasa "tidak halal" adalah pernyataan primordial tentang penghormatan terhadap nyawa. Tiga pengecualian yang disebutkan bukanlah undangan untuk main hakim sendiri, melainkan koridor hukum yang sempit dan penuh persyaratan ketat.

Ambil contoh pezina muhsan. Syarat empat saksi yang melihat "benang dimasukkan ke lubang jarum" adalah bentuk perlindungan yang luar biasa. Islam mempersulit eksekusi mati, bukan mempermudah. Kisah Ma'iz dan wanita Ghamidiyah—yang dihukum hanya melalui pengakuan mereka sendiri—membuktikan bahwa hukuman ini adalah pengecualian ekstrem, bukan rutinitas. Ia menjaga martabat, bukan meruntuhkannya.

Lalu bagaimana dengan tarku dinihi? Di sinilah titik krusial, terutama bagi Indonesia yang Bhinneka. Saya selalu berpegang pada prinsip bahwa agama adalah urusan personal antara hamba dan Tuhannya. Para ulama modern seperti Syekh Yusuf Qardhawi dan Muhammad Abduh menjelaskan bahwa al-mufariqu lil jama'ah (memisahkan diri dari kaum muslimin setelah murtad) bukan sekadar pindah keyakinan. Maknanya adalah makar politik, yakni meninggalkan komunitas untuk bergabung dengan musuh yang memerangi umat Islam. Ini kejahatan politik tingkat tinggi, bukan sekadar perubahan teologis.

Bahkan dalam sejarah, Nabi tidak menghukum mati seorang Arab Badui yang minta dibatalkan baiatnya, juga tidak menghukum mantan juru tulis yang kembali ke Nasrani. Ini bukti bahwa tindakan nyata makar, bukan keyakinan, yang menjadi ancaman.

Di Indonesia, kita sudah punya solusi. Kita bukan negara khilafah, kita adalah NKRI. Tindakan makar diatur dalam KUHP, sementara kebebasan beragama dijamin konstitusi dan Pancasila. Tidak ada aparat berwenang menangkap warga hanya karena ganti agama. Itu bukan ranah negara. Inilah yang oleh Gus Dur disebut sebagai pribumisasi Islam— memasukkan kearifan lokal dan kemaslahatan bangsa ke dalam pemahaman keagamaan kita.

Hukuman qisas bagi pembunuh pun dimaksudkan untuk “memberi kehidupan,” sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah: 179. Logikanya sederhana, jika pembunuh tahu ia akan dibalas dengan hal yang sama, ia akan berpikir seribu kali untuk melakukan pembunuhan. Itu pencegahan, bukan balas dendam.

Kita harus berani mengakui bahwa konteks Madinah abad ke-7 sangat berbeda dengan Indonesia modern yang majemuk. Karena itu, al-mufariqu lil jama'ah di sini adalah mereka yang melakukan terorisme, membunuh atas nama agama, dan memecah belah persatuan. Merekalah yang layak dihukum karena makar—bukan karena mereka berbeda keyakinan, bukan karena mereka meragukan, dan bukan hanya berpindah jalan.

Mari kita jadikan hadis ini sebagai peringatan akan kesucian jiwa, bukan sebagai senjata untuk membunuh hak-hak sipil saudara kita sendiri. Selamatkan Indonesia, selamatkan kemanusiaan. Wallahu a'lam bish-shawab.